blog nu aink yeuh

Sunday 29 March 2009


berbicara masalah hukum kita tidak akan jauh-jauh membahas soal UU
sekarang yang menjadi persoalan kita sebagai bangsa indonesia adalah masalah integritas bangsa
hal ini dilihat dari masih diberlakukannya KUHP, KUHpdt, ataupun apalah yang saya tahu Undang-Undang kita masih menjiplak dari Belanda.
Apakah kita tidak malu dengan diri kita sendiri bahkan kita sendiri yang mengklaim bahwa kita sudah merdeka dari segala aspek penjajahan, kita hanya larut dengan kebanggaan bahwa sudah merebut tanah air kita sendiri dari para penjajah, kita tidak memikirkan bagaimana langkah kedepan untuk mengurusi republik ini agar terhindar dari konflik intern ataupun berskala internasional.
banyak para wakil kita di pemerintahan yang bergelar profesor, doktor, dll. seolah-olah tidak mampu merubah republik ini ke arah yang lebih baik......mmmmmmmmmhhhh.....bingung aku
sekarang malahan banyak yang berlomba-lomba mencari dukungan untuk menjadi calon legislatif (caleg), dari berbagai profesi berusaha untuk mengumpulkan masa sebanyak-banyaknya ada yang pengusaha, purnawiran tentara maupun sipil, bahkan ada yang tidak memiliki basic masalah pemerintahan. Mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa di imbangi dengan komunikasi politik yang baik....
Saya heran dengan masalah yang timbul di negeri ini saya dan teman-teman kuliah berusaha menjadi sarjana yang baik yang mampu berjalan lurus di atas jalanan yang terjal,. saya akui itu tidak mudah bahkan sangat sulit sekali saya banyak mengkritik tanpa tahu masalah yang sebenarnya,, bahkan teman-teman, para dosen mengatakan bahwa jita akan di hadapkan pada suatu sistem dimana kita harus mengikuti arus tersebut apabila tidak kita akan terombang-ambing dengan arus tersebut saya harus siap dengan keadaan itu.........








posted by feby apriandi at 22:19 0 comments

Sunday 8 March 2009

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

  1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
  2. Presumption of innocent
  3. Equality before the law
  4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
  5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
  6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
  7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
  8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
  9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
  10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
  11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
  12. Ganti rugi dan rehabilitasi
  13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa

Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:

  1. Terjaminnya HAM
  2. Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
  3. Batas waktu penangkapan dan penahanan
  4. Ganti kerugian dan rehabilitasi
  5. Pra penuntutan
  6. Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
  7. Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
  8. Koneksitas
  9. Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
  10. Pra peradilan
posted by feby apriandi at 21:34 0 comments