blog nu aink yeuh
Sunday 8 March 2009
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
- Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
- Presumption of innocent
- Equality before the law
- Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
- Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
- Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
- Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
- Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
- Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
- Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
- Ganti rugi dan rehabilitasi
- Persidangan dengan hadirnya terdakwa
Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:
- Terjaminnya HAM
- Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
- Batas waktu penangkapan dan penahanan
- Ganti kerugian dan rehabilitasi
- Pra penuntutan
- Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
- Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
- Koneksitas
- Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
- Pra peradilan
posted by feby apriandi at 21:34
0 Comments:
Post a Comment
<< Home